Pintasan.co, Jawa Barat – Pemeriksaan terhadap kasus korupsi di Bank BJB yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil masih berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus korupsi Iklan di Bank BJB.
Hal demikian disampaikan oleh pelaksana harian (Plh) KPK, Budi Sukmono di Gedung KPK, Jumat 21 Maret 2025.
“Akan dipanggil untuk minggu ini sampai minggu depan sudah kami jadwalkan untuk pemanggilan saksi-saksi khususnya dari internal BJB sendiri terkait dengan proses pengadaan periklanan,” ujar Budi Sokmo.
Budi Sukmono menjelaskan bahwa pihaknya memungkinkan memanggil Ridwan Kamil usal lebaran Idul Fitri 1446 H setelah para saksi dari internal Bank BJB selesai diperiksa.
“Untuk pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan segera mungkin setelah saksi-saksi dari internal maupun pihak-pihak yang memenangkan tersebut kita selesai lakukan,” imbuhnya.
Pemeriksaan Ridwan Kamil ini berkaitan dengan beberapa barang sitaan oleh KPK dari rumahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak KPK telah menggeledah beberapa barang termasuk dokumen dari rumah Ridwan Kamil.
“Tentunya, dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, dan juga barang bukti elektronik. Untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi ybs terkait dokumen-dokumen teesebut,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Senin 17 Maret 2025.