Pintasan.co – Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin, 15 Desember 2025.
Agenda tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permintaan pihak terlapor, Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus telah masuk dalam agenda resmi kepolisian dan akan digelar di Mapolda Metro Jaya.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ucap Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Gelar perkara khusus tersebut bertujuan untuk menelaah kembali penanganan perkara sesuai permintaan pihak terkait, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
