Pintasan.co, CimahiPolres Cimahi melaksanakan razia terhadap sepeda motor berknalpot brong di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, pada Sabtu malam (20/10/2024). Dari razia tersebut, pihak kepolisian berhasil menindak sebanyak 98 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa masih terdapat banyak pengguna sepeda motor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, salah satunya adalah dengan menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan raya. 

“Kita laksanakan operasi dengan sasaran sepeda motor berknalpot bising atau tidak standar. Dalam pelaksanaannya memang banyak yang mencoba kabur dan membahayakan petugas serta kendaraan lainnya,” kata Tri.

Ia menambahkan bahwa sepeda motor yang terjaring dalam razia akan langsung diamankan di Kantor Polres Cimahi. Pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kendaraannya harus mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai standar di kantor polisi. 

“Penindakannya, kita langsung amankan kendaraannya sampai knalpotnya diganti dengan yang standar. Kemudian nanti kita akan lakukan pemusnahan knalpot tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danahiswara, menyatakan bahwa dari 98 sepeda motor yang terjaring, sebanyak 72 pemilik langsung mengganti knalpotnya. 

“Semuanya ada 98 kendaraan, 72 sudah langsung ganti knalpot, dan 26 masih belum,” kata Adhi, Minggu (20/10/2024).

Adhi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau bising saat berkendara di jalan raya. Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam rangka menanggulangi pelanggaran lalu lintas, Polres Cimahi sedang melaksanakan operasi besar-besaran yang dikenal dengan nama Operasi Zebra Lodaya 2024. Operasi ini berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024 dan dilaksanakan di berbagai lokasi, termasuk Jalan Raya, jalur arteri, dan Jalan Tol di Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga :  Lahan Pertanian yang Terbatas, Ancaman Ketahanan Pangan di Cimahi

Operasi ini menargetkan setidaknya delapan jenis pelanggaran, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, membonceng lebih dari satu orang, tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan melawan arus lalu lintas. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.