Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dinyatakan resmi memenangkan sidang banding atas lahan SMAN 1 Bandung.
Sebelumnya, lahan yang ditempati oleh SMAN 1 Bandung digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK.
Keputusan banding atas lahan SMAN 1 Bandung tersebut ditetapkan melalu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Kamis, 4 September 2025.
Menurut Arief Budiman selaku Tim Advokasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung, kemenangan ini menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan.
“Putusan ini adalah kabar baik bagi dunia pendidikan, khususnya untuk SMAN 1 Bandung,” ujar Arief Budiman pada Kamis, 4 September 2025.
Arief menjelaskan bahwa PTTUN Jakarta menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Barat dengan sah sebagai pemilik lahan SMAN 1 Bandung.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara secara adil,” lanjutnya.