Pintasan.co, sukabumi – Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi II pada ruas Cigombong-Cibadak telah kembali beroperasi setelah sebelumnya terdampak longsor pada 3 April 2024. Longsor tersebut terjadi di km 64+600, tepatnya di Kampung Sikup, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Kami mendapat informasi dari PT Trans Jabar Tol (TJT) bahwa Tol Bocimi yang sempat longsor pada awal April lalu kembali beroperasi. Maka dari itu, kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya khususnya pengamanan di hari pembukaan kembali Tol Bocimi ruas Cigombong-Cibadak,” kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP AKP Fiekry Adi Perdana di Sukabumi, Senin.
Menurut Fiekry, Tol Bocimi ruas yang sempat tertutup akibat longsor di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, kembali dioperasikan pada Selasa (24/9).
Namun, jadwal pasti pembukaan masih menunggu konfirmasi dari PT TJT, sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan perusahaan tersebut untuk memastikan waktu operasional.
Selain itu, Satlantas Polres Sukabumi telah menyiapkan personel untuk berjaga di pintu masuk dan keluar tol guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Seperti diketahui, keberadaan jalan tol sangat penting khususnya untuk warga Sukabumi yang ingin bepergian ke wilayah Jabodetabek, karena bisa menghemat waktu dan energi.
Kendaraan yang melintasi Tol Bocimi menuju Bogor hanya membutuhkan waktu sekitar 45 menit, jauh lebih cepat dibandingkan dengan rute utama Sukabumi-Bogor yang bisa memakan waktu hingga tiga jam atau lebih.
Selain itu, keberadaan Tol Bocimi juga berperan penting dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama. Oleh karena itu, informasi mengenai dioperasikannya kembali Tol Bocimi seksi II menjadi kabar gembira bagi warga Sukabumi.
“Kami berharap dibukanya Tol Bocimi hingga Cibadak berjalan lancar, sehingga bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dari Sukabumi menuju wilayah Jabodetabek maupun sebaliknya,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Tol Bocimi seksi II mengalami longsor di km 64+600, tepatnya di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada 3 April lalu. Akibatnya, jalan tol ini harus ditutup selama tujuh bulan untuk proses perbaikan.
Selama masa perbaikan, kendaraan dari Sukabumi menuju Ciawi masuk tol melalui gerbang Tol Cigombong. Begitu juga sebaliknya, kendaraan dari Ciawi yang menuju Sukabumi harus keluar tol di gerbang Tol Cigombong dan melanjutkan perjalanan melalui jalur utama Sukabumi-Bogor.