Pintasan.co, Jakarta – Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, mempertanyakan mengapa hanya dirinya, Menteri Perdagangan, yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia menyatakan keberatannya terhadap tanggapan eksepsi yang dibacakan oleh jaksa.

Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi yang dia ajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.

Awalnya, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap penentuan tempus waktu (periode) dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Ia berpendapat bahwa penyidikan seharusnya mencakup periode 2015 hingga 2023, bukan hanya selama masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

“Keberatan kami adalah mengapa tempusnya hanya mencakup masa jabatan Pak Tom Lembong? Padahal penyidikan ini seharusnya dari 2015 hingga 2023,” ujar Ari Yusuf Amir.

Ari juga menyatakan bahwa jaksa tidak dapat menjelaskan dengan jelas bagaimana pasal yang didakwakan kepada Tom Lembong terkait dengan pelanggaran hukum yang dituduhkan.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus ini.

“Apakah dalam tindak pidana yang didakwakan ini ada kaitannya dengan UU Perlindungan Petani, UU Perlindungan Pangan, serta Permendag dan Permen 117?” kata Ari.

Setelah itu, Tom Lembong mengungkapkan keberatannya dan bertanya mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus ini.

“Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? Saya merasa bahwa tanggapan jaksa tidak menunjukkan hubungan yang jelas antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan dugaan tindak korupsi,” ujar Tom.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa keberatan dari Tom dan kuasa hukumnya telah tercatat dalam eksepsi, dan sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada Kamis, 13 Maret 2025.

Setelah sidang, Tom Lembong menyatakan bahwa penyidikan kasus ini berlangsung dari 2015 hingga 2023, dan ia mengkritik Kejaksaan Agung yang dinilai tidak konsisten dan pilih kasih dalam menangani kasus impor gula.

Baca Juga :  Vonis Lima Tahun Penjara untuk Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ia menambahkan bahwa kebijakan impor gula juga diterapkan oleh Menteri Perdagangan lainnya selama periode tersebut.

“Kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten. Kalau perkara ini mencakup periode 2015 hingga 2023, seharusnya semua Menteri Perdagangan yang menjabat selama itu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Tom usai sidang.

Tom juga menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan dan merasa bahwa tanggapan jaksa tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan tersebut.

“Ini seperti pilih-pilih. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum,” kata Tom.

Tom Lembong Minta Dibebaskan

Sebelumnya, Tom Lembong telah mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan yang menyatakan bahwa dirinya merugikan negara hingga Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, memohon agar majelis hakim menerima eksepsi dan membebaskan Tom dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.

“Memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa dari tahanan setelah putusan sela dibacakan,” kata Ari saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Ari juga meminta agar surat dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan demi hukum, karena dalam laporan yang digunakan oleh jaksa, BPKP RI tidak menemukan kerugian negara dalam kegiatan impor gula selama periode 2015-2017.

Ia menyebutkan bahwa BPK RI, lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara, telah memeriksa kegiatan impor gula dan menyimpulkan tidak ada kerugian negara.

Selain itu, Ari menambahkan bahwa surat dakwaan jaksa tidak lengkap dan disusun berdasarkan harga patokan petani yang tidak relevan dalam mengidentifikasi kemahalan harga beli atau selisih keuntungan yang diterima perusahaan swasta dalam impor gula.

“Majelis hakim juga diminta untuk memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa,” ujar Ari.