Pintasan.co, Yogyakarta – Surat edaran mengenai penundaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 ramai beredar di media sosial. Dalam surat bernomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 itu disebutkan bahwa tunjangan periode Januari dan Februari 2026 belum bisa dibayarkan hingga alokasi anggaran tersedia.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Pada poin ketiga dijelaskan, pembayaran TPG bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG 2025, meskipun telah mengantongi Nomor Registrasi Guru (NRG), untuk sementara belum dapat dicairkan.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Aidi Johansyah, membenarkan adanya keterbatasan anggaran tersebut. Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) lulusan PPG 2025 tercatat sekitar 1.300 orang.
“Target kita pada 2025 alhamdulillah sudah tercapai. Untuk guru madrasah targetnya baru selesai pada 2026,” kata Aidi saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).
Aidi menjelaskan, secara regulasi tunjangan profesi dibayarkan pada tahun berikutnya setelah guru dinyatakan lulus PPG. Untuk lulusan sebelum 2025, pembayaran tidak mengalami kendala.
“Yang lulusan sebelum 2025 sudah terpenuhi, tidak ada masalah,” ujarnya.
Masalah muncul pada lulusan PPG 2025 karena dana yang tersedia belum mencukupi. Saat ini, anggaran tunjangan guru PAI non-ASN di DIY sekitar Rp 19 miliar, sementara kebutuhan keseluruhan mencapai Rp 33 miliar.
“Kalau kita bayarkan semua termasuk lulusan PPG 2025 itu sekitar Rp 33 miliar. Kita masih kekurangan sekitar Rp 13 miliar,” jelasnya.
Menurut Aidi, pihaknya telah mengajukan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan dan prosesnya masih berjalan. Ia berharap persetujuan dapat keluar pada Maret atau April 2026.
Skema pembayaran juga berbeda berdasarkan status kepegawaian. Untuk guru PAI berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, tunjangan dibayarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai gaji pokok. Sementara guru PAI non-ASN menerima Rp 2 juta per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Biasanya, pembayaran Januari dan Februari dirapel karena proses administrasi.
“Untuk non-ASN PAI di DIY insya Allah kita upayakan tetap dibayarkan. Walaupun mungkin kalau tidak ada tambahan anggaran, cukupnya sampai Juni atau Juli,” kata Aidi.
Penjelasan serupa disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno. Ia menyebut proses penambahan anggaran atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT) harus melalui peninjauan di Kementerian Keuangan.
“Hanya menyangkut prosedural. Waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan. Ini baru diumumkan kelulusannya,” ujar Suyitno di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, penundaan pencairan TPG bagi lulusan PPG 2025 disebut murni karena faktor administratif dan keterbatasan anggaran yang masih dalam proses pengajuan.
