Pintasan.co, Jakarta – PT Transon Bumindo Resources (Company & Mining Industry) menggelar Press Conference mengenai gugatan pailit terhadap Transon Group, Jumat, (7/3/2025) di Graha Thanos, Menteng, Jakarta Pusat.

Transon Group, perusahaan pertambangan di Morowali, digugat pailit oleh PT Sentral Indotama Energi karena gagal membayar utang sebesar Rp 118,6 miliar. Perusahaan ini juga memiliki utang kepada kreditor lain, dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun point penting dalam Gugatan Pailit terhadap Transon Group:

  • Berutang Berkali-kali: Transon Group terbukti telah berulang kali gagal memenuhi kewajiban utang mereka.
  • Menghutangi Banyak Perusahaan: Tidak hanya kepada PT Sentral Indotama Energi, namun juga kepada banyak perusahaan lainnya.
  • Hutang Tidak Kunjung Dibayar: Meskipun telah jatuh tempo, utang Transon Group tidak juga dilunasi hingga saat ini.
  • Mediasi Gagal, Tidak Ada Itikad Baik: Pihak Transon Group menolak upaya penyelesaian yang dilakukan secara baik-baik, menunjukkan kurangnya niat untuk menyelesaikan masalah.
  • Tidak Memiliki Etika Bisnis: Praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika telah merusak reputasi Transon Group.
  • Menghindar dan Tidak Mau Bertemu: Transon Group terus menghindari pertemuan dengan pihak yang berusaha mencari jalan keluar atas utang-utangnya.

Gugatan ini diajukan karena Transon Group dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang, serta menghindari mediasi dan pertemuan dengan kreditor. Praktik bisnis yang tidak etis juga menjadi sorotan dalam kasus ini.

Gugatan pailit terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan sidang pertama akan diadakan pada 13 Maret 2025.

Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dampak bagi Industri Pertambangan dan Nikel Indonesia kasus ini berpotensi mencoreng reputasi sektor pertambangan Indonesia, khususnya industri nikel.

Baca Juga :  80 Peserta Lolos Pelatihan Gratis di Rembang, Siap Tingkatkan Keterampilan

Jika gugatan pailit ini dikabulkan, ini akan menjadi pukulan besar bagi industri pertambangan, dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam dunia bisnis.