Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa sejumlah besar warga negara Indonesia (WNI) berstatus imigran ilegal di Amerika Serikat.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, data perwakilan RI di AS mencatat sekitar 66.000 WNI tinggal di negara tersebut.

Namun, jumlah sebenarnya diyakini lebih tinggi karena banyak yang tidak terdaftar secara resmi.

Judha menegaskan bahwa keberadaan imigran ilegal ini bukan hanya terjadi di AS, tetapi juga di berbagai negara lain.

Jika WNI berstatus ilegal menghadapi masalah hukum, pemerintah Indonesia tidak akan membebaskan mereka dari pelanggaran keimigrasian, melainkan hanya memberikan pendampingan hukum agar hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai dengan hukum setempat.

Ia juga mengingatkan bahwa status “undocumented” dapat membuat seseorang rentan terhadap eksploitasi dan berbagai permasalahan lainnya.

Oleh karena itu, WNI di luar negeri diimbau untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian guna menghindari risiko tersebut.

Sementara itu, sejak Donald Trump kembali menjabat sebagai Presiden AS pada 20 Januari lalu, kebijakan imigrasi semakin diperketat.

Trump telah menandatangani berbagai perintah eksekutif yang memperketat aturan perbatasan dan imigrasi.

Akibatnya, ribuan imigran ilegal, termasuk dari Amerika Latin, telah dideportasi dari AS dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  Pidato Donald Trump usai Dilantik Jadi Presiden AS, Ini 8 Poinnya