Pintasan.co, Jakarta – Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menetapkan bahwa Amerika Serikat hanya akan mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.
Dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden AS pada Senin (20/1), Trump menyatakan, “Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah AS adalah bahwa hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.”
Kebijakan ini membatalkan langkah-langkah pemerintahan Joe Biden yang memperluas pengakuan identitas gender dalam dokumen resmi seperti paspor.
Menurut seorang pejabat pemerintahan Trump, kebijakan tersebut bertujuan untuk “melindungi perempuan dari ekstremisme ideologi gender dan memulihkan kebenaran biologis dalam kebijakan federal.”
Pejabat itu juga menegaskan bahwa jenis kelamin pria dan wanita adalah realitas biologis yang tidak dapat diubah.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, istilah “gender” akan digantikan oleh “sex” (jenis kelamin), yang didefinisikan sebagai klasifikasi biologis permanen.
Semua lembaga pemerintah diwajibkan memastikan bahwa dokumen resmi mencerminkan jenis kelamin sesuai dengan klasifikasi biologis.
Dampak kebijakan ini juga meliputi pengelolaan fasilitas umum seperti penjara, tempat penampungan migran, dan tempat perlindungan korban kekerasan seksual, yang akan diatur berdasarkan jenis kelamin demi menjaga privasi.
Selain itu, catatan administratif federal dan rekaman pegawai harus mematuhi kebijakan baru ini.
Lembaga pemerintah dilarang menyebarkan ideologi gender dalam komunikasi resmi.
Dana federal juga akan diawasi untuk mencegah penggunaannya dalam mempromosikan ideologi tersebut.
Pejabat pemerintah menegaskan bahwa pendanaan hanya akan dialokasikan untuk kebijakan yang mendukung prinsip biologis.
Langkah ini membatalkan kebijakan inklusif yang diperkenalkan oleh pemerintahan Biden.
Sejak 2022, kebijakan Biden memungkinkan warga AS memilih opsi “X” untuk jenis kelamin di paspor tanpa dokumen medis tambahan.
Departemen Luar Negeri AS sebelumnya menyatakan bahwa langkah tersebut mendukung kebebasan dan kesetaraan bagi semua warga negara, termasuk komunitas LGBTQI+.
Administrasi Jaminan Sosial juga mengizinkan perubahan identifikasi jenis kelamin tanpa syarat dokumen medis, meskipun masih mengharuskan memilih antara laki-laki dan perempuan.