Pintasan.co, Wonosobo – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wonosobo kini telah memasuki tahap pengurusan legalitas badan hukum.
Tahap ini dimulai setelah Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus/Muskelsus) selesai dilaksanakan di 265 desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkopukm) Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, menjelaskan bahwa percepatan proses dilakukan melalui desk verifikasi dokumen di tingkat kecamatan.
“Tim dari kabupaten turun langsung ke 15 kecamatan, jadi 3 kecamatan per hari, dengan melibatkan Disdagkopukm, Dinsos PMD, serta Bagian Pemerintahan,” ungkapnya, Senin (9/6/2025).
Setiap tim pendamping dibantu oleh notaris yang akan langsung memproses legalitas koperasi begitu berkas dinyatakan lengkap.
Dokumen yang telah lolos verifikasi akan segera diajukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan serta akta pendirian koperasi.
Dhewi mengungkapkan bahwa masih ada beberapa desa yang mengalami kendala, seperti kelengkapan berkas yang belum terpenuhi. Namun, pihaknya tetap memberikan toleransi waktu agar seluruh desa dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Insyaallah sekitar tanggal 20 Juni semua koperasi sudah selesai proses badan hukumnya,” tambahnya.
Penyelesaian seluruh proses legalisasi Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wonosobo ditargetkan rampung pada bulan Juni 2025.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait bidang usaha yang akan dijalankan, masing-masing koperasi diarahkan untuk memilih bidang yang sesuai dengan potensi lokal.
Beberapa desa memilih fokus usaha pada sektor perikanan air tawar dan pertanian, namun pihaknya menyarankan agar dalam anggaran dasar koperasi dicantumkan ruang lingkup usaha yang lebih luas.
“Tujuannya agar tidak perlu sering mengubah anggaran dasar jika nanti ingin menambah atau mengubah usaha. Karena perubahan anggaran dasar harus melalui notaris dan biayanya tidak sedikit,” terangnya.
Usai pengesahan badan hukum, koperasi masih perlu menjalani sejumlah tahapan lanjutan, seperti pengajuan Nomor Induk Koperasi (NIK), pengurusan izin usaha melalui OSS, pembuatan NPWP atas nama badan usaha, serta pembukaan rekening di Bank Jateng atas nama koperasi.
“Ini proses panjang, maka kami lakukan step by step, yang penting badan hukum selesai dulu, karena dokumen itu jadi dasar untuk proses berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini beberapa koperasi masih berada pada tahap finalisasi terkait jenis usaha yang akan dijalankan. Ia berharap koperasi bisa berkembang menjadi lembaga ekonomi yang memperkuat potensi lokal, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha yang telah ada di masyarakat.