Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024, seperti dilaporkan oleh Antara.
Menurut Presiden, keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai bagian dari upaya melindungi pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.
Kenaikan ini juga lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, yang hanya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing sektor usaha.
Diskusi mendalam dengan pimpinan serikat buruh turut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kenaikan UMN berlaku merata untuk seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di seluruh Indonesia:
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Riau: Rp3.508.776,22
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Bangka Belitung: Rp3.623.653
- Banten: Rp2.905.119
- Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Bali: Rp2.996.500
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Kalimantan Barat: Rp2.878.285
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.393.500
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.