Pintasan.co, JakartaPresiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024, seperti dilaporkan oleh Antara.

Menurut Presiden, keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai bagian dari upaya melindungi pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.

Kenaikan ini juga lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, yang hanya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing sektor usaha.

Diskusi mendalam dengan pimpinan serikat buruh turut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kenaikan UMN berlaku merata untuk seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di seluruh Indonesia:

  1. Aceh: Rp3.685.616
  2. Sumatera Utara: Rp2.992.559
  3. Sumatera Barat: Rp2.994.193
  4. Sumatera Selatan: Rp3.681.571
  5. Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  6. Riau: Rp3.508.776,22
  7. Lampung: Rp2.893.070
  8. Bengkulu: Rp2.670.039
  9. Jambi: Rp3.234.535
  10. Bangka Belitung: Rp3.623.653
  11. Banten: Rp2.905.119
  12. Jakarta: Rp5.396.761
  13. Jawa Barat: Rp2.191.232
  14. Jawa Timur: Rp2.305.985
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95
  16. Jawa Tengah: Rp2.169.349
  17. Bali: Rp2.996.500
  18. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  19. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  20. Maluku Utara: Rp3.408.000
  21. Maluku: Rp3.141.700
  22. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  23. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  24. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  25. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  26. Gorontalo: Rp3.221.731
  27. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  28. Kalimantan Barat: Rp2.878.285
  29. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
  30. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  31. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  32. Kalimantan Timur: Rp3.579.314
  33. Papua: Rp4.285.850
  34. Papua Barat: Rp3.393.500
  35. Papua Tengah: Rp4.285.848
  36. Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Baca Juga :  Prabowo Pastikan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025

Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.