Pintasan.co, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” Ujar Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024)

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Teguh mengatakan sudah menandatangani keputusan Gubernur terkait dengan kenaikan UMP Jakarta ini.

“Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” Ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dia juga, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” Ujar Hari di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Baca Juga :  Pramono Hadiri Festival Bandeng Rawa Belong Jakbar