Pintasan.co, Semarang – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang UMP 2025.
“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana pada Rabu malam (11/12/2024).
Penetapan UMP 2025 didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, keputusan tersebut mengacu pada hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2024.
Nana menjelaskan bahwa UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.
Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.
“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2025. Penetapan UMK akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.
“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” harap Nana.