Pintasan.co, Jakarta – Todung Mulya Lubis Kuasa hukum Hasto, mengungkapkan bahwa putusan praperadilan ini bukanlah akhir.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDIP.
“Jadi buat saya ini satu sideback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan, tapi this is not the end, penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ujar Todung Mulya Lubis Kuasa hukum Hasto setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Kuasa Hukum Hasto menuturkan, bahwa pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan tersebut.
“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang diyakinkan untuk bisa memahami,” tutur Todung.
Dia mengatakan, putusan kasus dugaan suap Harun Masiku yang sudah inkrah tidak menyebutkan keterlibatan dari Hasto.
Bahkan, kata dia, putusan praperadilan tersebut merupakan pembodohan publik.
“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian. Saudara Maqdir, saya, Saudara Ronny dan lain lain itu sudah praktik hukum puluhan tahun, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini. Publik juga menginginkan dengan legal reasoning yang sangat meyakinkan dan itu yang tidak kita temukan,” ujarnya.
Salah satu kuasa hukum Hasto lain, Maqdir Ismail, menuturkan jika pihaknya akan menyampaikan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Dan berjanji akan menyampaikannya pada publik dalam waktu dekat.
“Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. kami akan terbuka apa yang dapat kami lakukan. Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan,” ujarnya.
“Sebab sekali lagi, kami tidak melihat apa yang disampaikan oleh majelis hakim ini tidak mencerminkan apa yang dia kehendaki di dalam persidangan. Yang pertama ada pergulatan intelektual, perdebatan intelektual, dalam persoalan ini tetapi dia memutus dengan cara yang ya nggak jelas bagaimana menilainya. Apakah itu intelektual atau tidak. Tetapi saudara-saudara bisa mendengar pertimbangan tadi tidak punya alasan. Alasannya teknis dan administratif. Sebenarnya ini tidak sepatutnya itu dilakukan,” sambungnya.
Maqdir pun menjelaskan, bahwa akan berdiskusi dengan Hasto perihal langkah hukum selanjutnya. Bahkan, pihaknya juga akan mencari bukti baru jika akan kembali mengajukan permohonan praperadilan.