Pintasan.co, Jakarta – Pada 15 Januari 2025, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berhasil menyelesaikan proses pengalihan utang sebesar 35 juta dolar AS (setara dengan Rp 573 miliar) untuk mendukung upaya konservasi laut.

Proses ini didukung oleh berbagai organisasi konservasi dan secara resmi mengalihkan utang Indonesia kepada AS untuk kegiatan perlindungan ekosistem terumbu karang di Indonesia.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, menjelaskan bahwa pengalihan utang ini telah melalui proses panjang selama beberapa tahun dan akhirnya disepakati pada Juli 2024.

Dana hasil pengalihan utang ini akan difokuskan untuk melindungi dan mengkonservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda-Banda.

Kedua kawasan ini dipilih karena merupakan bagian dari “Segitiga Terumbu Karang Dunia” (Coral Triangle), yang merupakan kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.

Firdaus menyebutkan bahwa sekitar 75 persen jenis terumbu karang dunia dapat ditemukan di kawasan ini.

Indonesia sendiri memiliki terumbu karang terluas di dunia, yang mencakup sekitar 18 persen dari total luas terumbu karang global, dengan luas lebih dari 51.000 kilometer persegi.

Selain menjadi daya tarik sektor wisata, terumbu karang juga berfungsi sebagai pelindung dari bencana alam serta menyerap karbon dari atmosfer.

Terumbu karang juga sangat penting bagi kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.

Pengalihan utang untuk konservasi terumbu karang

Pengalihan utang ini melibatkan dua organisasi konservasi internasional, The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI), yang bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia di Indonesia.

Jennifer Morris, CEO The Nature Conservancy, menjelaskan bahwa skema pengalihan utang ini didasarkan pada Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (CRCA), yang merupakan bagian dari Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS (TFCCA).

Baca Juga :  Trump Tegaskan Keinginan Menguasai Greenland, Penduduk Greenland Menolak Keras

Skema ini bertujuan untuk mendukung empat hal utama: perlindungan terumbu karang dan ekosistem laut pesisir yang terkait, pengembangan kawasan lindung laut, peningkatan konektivitas habitat, serta perlindungan spesies laut yang terancam punah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menambahkan bahwa salah satu fokus utama dari penggunaan dana ini adalah pelibatan masyarakat.

Masyarakat akan diberikan pelatihan untuk menghadapi tantangan kerusakan alam dan menjadi bagian dari pelaksanaan program di lapangan selama sembilan tahun.

Herlina menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan upaya perlindungan terumbu karang, agar praktik-praktik baik yang dibangun selama program tetap berlanjut setelah program TFCCA berakhir.

Dana hasil pengalihan utang ini akan dikelola oleh Komite Pengawas yang terdiri dari KKP, Kementerian Keuangan, dan sejumlah organisasi nirlaba.

Komite ini akan mengelola dana dalam rekening trust fund yang digunakan untuk mendukung upaya konservasi terumbu karang di Indonesia.