Pintasan.co, Malang – Hakim Eko Aryanto menjadi viral setelah ia menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa korupsi. Data mengenai hakim Eko pun dibocorkan di media sosial.
Dalam data yang beredar di media sosial, Eko Aryanto diketahui lahir pada 25 Mei 1968. Sedangkan alamat rumahnya berada di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 09 RT 06/RW03, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut informasi, rumah tersebut memang pernah ditempati oleh orang tua Eko Aryanto. Dan dibenarkan oleh Ketua RT setempat M Dukan.
“Dulu pernah ditempati sama orang tuanya kalau tidak salah. Cuman sekarang sudah ganti dan yang menempati beda bukan pak hakim lagi,” kata Dukan, pada Senin (30/12/2024).
Dukan juga mengaku telah mengetahui data pribadi Eko yang disebar di media sosial. Data tersebut ia peroleh di grup WhatsApp.
“Jadi dua hari lalu ada yang share soal data KTP pak hakim itu ada di sini. Saya baru jadi RT satu tahun di sini jadi kurang paham. Saya terus tanya warga lama dan mereka membenarkan (Eko Aryanto) pernah tinggal di sini,” ungkapnya.
Namun, secara pasti apakah Eko Aryanto kontrak atau tidak di rumah tersebut belum diketahui. Dukan hanya memastikan bahwa rumah nomor 09 itu berulangkali ganti penghuni.
“Detailnya soal kapan dan berapa lama pak hakim atau keluarganya tinggal itu kurang tahu. Tapi yang jelas sejak saya aktif di sini tahun 2018, rumah tersebut sudah dihuni oleh pemilik sekarang ibunya Bu Erlita,” terang Dukan.
Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.
Keputusan hakim Eko Aryanto ini menjadi sorotan karena hukuman yang diberikan kepada Harvey dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.