Pintasan.co, JakartaYassierli, Menteri Ketenagakerjaan, resmi menghapus persyaratan usia bagi para pencari kerja.

Yassierli melarang pembatasan usia pencari kerja dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Dia mengatakan bahwa larangan ini dikeluarkan karena banyak proses rekrutmen kerja yang masih diskriminatif, seperti terkait usia, penampilan, dan status pernikahan. “SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujar Yassierli dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (28/5/2025).

Menurut Surat Edaran (SE) yang telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), persyaratan usia dalam rekrutmen tenaga kerja kini hanya dapat dicantumkan untuk kepentingan khusus.

Ada dua hal yang memperbolehkan pencantuman syarat usia:

  • Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
  • Kedua, syarat usia boleh diberikan dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

“Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” bunyi edaran.

Surat Edaran itu ditujukan untuk Gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan untuk dilaksanakan.

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” ujar menaker dalam SE.

Baca Juga :  Resmi! Transport Hub Dukuh Atas, Pramono Targetkan Integrasi Transportasi Tuntas