Pintasan.co, Malili – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (4/6/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda dimaksud.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, unsur Forkopimda, Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Lima Fraksi Sepakat Dukung Ranperda

Dalam rapat tersebut, lima fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara masing-masing.

Fraksi NasDem menilai perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat layanan distribusi air bersih kepada masyarakat. Menurut fraksi ini, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingga Perumdam Waemami memiliki peran strategis dalam pemenuhannya.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penyertaan modal yang dibarengi dengan rencana bisnis yang terukur dan tata kelola perusahaan yang profesional agar manfaat investasi daerah dapat dirasakan secara optimal.

Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat berpandangan bahwa Ranperda tersebut menjadi instrumen hukum penting untuk memperluas cakupan pelayanan air bersih, meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Di sisi lain, Fraksi Golkar menyoroti perlunya peningkatan kualitas air yang sehat dan layak konsumsi, inovasi dalam manajemen perusahaan, serta pengawasan berkelanjutan dari pemerintah daerah terhadap kinerja Perumdam.

Baca Juga :  Bondowoso Mencekam, 3 TNI Disandera Ratusan Warga

Sedangkan Fraksi PAN menegaskan bahwa penyertaan modal harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, mendukung perluasan layanan air bersih, menjaga keberlanjutan operasional perusahaan, serta meningkatkan respons terhadap keluhan pelanggan.

Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Perkuat Layanan Air Bersih

Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Perumdam Waemami sebagai penyedia layanan air minum bagi masyarakat.

“Perubahan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Perumdam Waemami dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum, memperluas cakupan layanan, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan daerah,” ujar Puspawati.

Ia berharap dukungan penyertaan modal tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau secara optimal.

DPRD Bentuk Pansus LHP BPK

Selain membahas dan menyetujui Ranperda penyertaan modal Perumdam Waemami, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.

Pembentukan pansus tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK serta memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dengan disetujuinya Ranperda penyertaan modal tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap Perumdam Waemami dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses air bersih bagi masyarakat, serta berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)