Pintasan.co, Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Ruang Rapat Kerja Bupati, Malili, Kamis (4/6/2026). Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya menjaga stabilitas harga TBS sekaligus memastikan adanya acuan harga yang jelas bagi petani dan perusahaan dalam transaksi jual beli hasil perkebunan sawit.
Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Harisah Suharjo, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, Pabung Kodim Mayor Inf. Syarifuddin, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Dagkop UKMP) Senfry Oktavianus, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Subhan, perwakilan APKASINDO, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pemkab Perkuat Komunikasi dengan Pelaku Sawit
Dalam arahannya, Bupati Irwan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat komunikasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam sektor perkebunan kelapa sawit, baik perusahaan maupun petani.
Menurutnya, forum koordinasi yang rutin dapat menjadi wadah untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi sektor sawit di daerah.
“Pertemuan rutin seperti ini minimal tiga kali dalam sebulan kita lakukan untuk mendengar langsung masukan dari pelaku usaha, asosiasi, maupun petani,” ujar Irwan.
Ia menilai komunikasi yang terbuka sangat penting guna menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan, petani, dan pemerintah daerah.
Harga TBS Diusulkan Berbasis Rendemen
Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah penerapan klasifikasi rendemen sebagai dasar penentuan harga TBS. Menurut Bupati, sistem tersebut perlu diterapkan agar petani memahami keterkaitan antara kualitas buah yang dihasilkan dengan harga jual yang diterima.
“Kalau rendemen 14 persen, berapa harganya, rendemen 16 persen berapa harganya. Ini perlu kita buat lebih jelas agar masyarakat memahami bahwa kualitas buah sangat berpengaruh terhadap harga jual,” katanya.
Irwan juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas produksi petani, termasuk pemahaman mengenai jenis buah sawit seperti Dura dan Tenera serta tingkat kematangan buah saat dipanen.
Menurutnya, peningkatan kualitas TBS akan berdampak langsung terhadap nilai rendemen dan pada akhirnya berpengaruh terhadap harga yang diterima petani.
Perusahaan dan Petani Sampaikan Masukan
Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan perusahaan dan asosiasi petani menyampaikan pandangan terkait kondisi tata niaga sawit saat ini.
Pihak pabrik kelapa sawit menjelaskan bahwa harga pembelian TBS dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar, jarak angkut, kualitas buah, serta tingkat rendemen yang dihasilkan.
Sementara itu, perwakilan asosiasi petani menilai persoalan rendemen perlu menjadi perhatian bersama karena masih banyak petani yang belum memahami secara menyeluruh faktor-faktor yang memengaruhi harga TBS.
Mereka berharap adanya standar yang jelas sehingga petani dapat memperoleh kepastian dalam transaksi penjualan hasil panen.
Pemkab Siapkan Langkah Pengawasan
Menanggapi berbagai masukan yang berkembang, Bupati Irwan menegaskan pemerintah daerah akan mengawal implementasi kebijakan yang nantinya disepakati bersama.
Ia menyebut apabila standar harga berbasis rendemen telah ditetapkan dan masih ditemukan praktik pembelian TBS di bawah ketentuan yang berlaku, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah sesuai aturan yang ada.
“Apabila sudah ada standar yang disepakati dan masih ditemukan pembelian di bawah ketentuan tersebut, tentu akan ada langkah-langkah yang diambil, termasuk pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap tercipta tata niaga kelapa sawit yang lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, khususnya petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan.
Selain menjaga stabilitas harga, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan memperkuat kontribusi sektor perkebunan terhadap perekonomian daerah. (nor/ikp-humas/kominfo-sp)
