Pintasan.co, Jawa Barat – Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan viralnya pagar laut di Tangerang yang sulitkan nelayan mencari ikan.

Akibat viralnya pagar laut di Tangerang itu pun memicu terungkapnya beberapa pesisir laut di Jawa Barat yang sudah memiliki sertifikat hak milik.

Beberapa sertifikat pesisir laut di wilayah Jawa Barat itu pun memicu kontroversi, seperti di pesisir utara Kabupaten Bekasi.

Pagar laut membentang di area reklamasi seluas 2,5 hektar yang sudah memiliki sertifikat hak milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Setelah viral, kini Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel area utara pesisir laut Bekasi yang dibatasi pagar laut tersebut.

Masih di Bekasi, pagar laut juga ditemukan di perairan laut yang dimiliki oleh dua perusahaan yakni PT CL dan PT MAN.

PT CL tercatat memiliki sertifikat perairan laut seluas 509,7 hektar. Sedangkan PT MAN tercatat memiliki sertifikat perairan laut seluas 419,6 hektar.

Baru-baru ini, sertifikat hak milik perairan laut juga ditemukan di pesisir Cirewang, Legonkulon, Kabupaten Subang dengan luas 460 hektar.

Pesisir laut Subang itu sudah memiliki sertifikat hak milik dari BPN namun banyak nelayan dan warga setempat tidak mengetahui akan hal itu.

Bahkan beberapa warga merasa heran karena namanya dicatut diduga untuk meluluskan keluarnya sertifikat hak milik tersebut.

Baca Juga :  Rano Beri Sinyal Baik: Hari Wajib Naik Transum bagi ASN DKI Bisa Bertambah!