Pintasan.co, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi timah.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Helena dihukum dengan penjara selama delapan tahun.
Dalam putusannya pada Senin (30/12/2024), hakim menyatakan bahwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Selain vonis penjara lima tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Lebih lanjut, Helena Lim diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak ada harta benda yang cukup, maka pidana penjara satu tahun akan dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bebas dari korupsi.
Namun, hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan, seperti Helena yang belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan Helena menyebabkan kerugian negara yang besar dan kerusakan lingkungan yang masif, serta dinilai menikmati hasil tindak pidana dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.