Pintasan.co, Sidoarjo – Perusahaan yang menguasai HGB seluas 656 hektare di atas laut Sidoarjo sempat akan mengajukan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan yang berada di laut itu ke Pemkab Sidoarjo.
Perpanjangan HGB itu bertujuan untuk dijaminkan ke bank.
“Sekitar sebulan lalu, mereka datang ke kami. Itu milik PT, mereka ingin memperpanjang HGB-nya untuk dijaminkan di perbankan,” kata Plt Bupati Sidoarjo Subandi usai meninjau lokasi HGB di laut pada Kamis (23/1).
Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo menolak pengajuan perpanjangan SHGB itu dengan pertimbangan karena status lahan yang masih tumpang tindih dengan lahan milik warga, terutama para petani tambak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.
Bukan hanya itu, Subandi mengaku sebagai seorang pejabat baru dirinya perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Terutama terkait lahan yang berpotensi menimbulkan masalah sosial.
“Sudah kami sampaikan, jangan dulu, karena lahan itu masih tumpang tindih dengan hak petani tambak dan lain-lain. Kami harus hati-hati, terutama karena baru menjabat,” kata Subandi.
Menurut informasi, HGB di laut Sidoarjo yang terbagi dalam 3 sertifikat dengan total luasan 656 hektare itu dimiliki 2 perusahaan properti PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang masih saling berkaitan.
Keduanya diketahui merupakan perusahaan properti yang berada dalam naungan yang sama. Berdasarkaan laporan tahunan PT Surya Inti Permata yang diterbitkan pada 2018, PT Semeru Cemerlang adalah salah satu perusahaan pemegang saham terbesar.
Data yang ditemukan dan telah disampaikan BPN Jatim, 3 sertifikat HGB itu dikeluarkan pada 1996 untuk kedua perusahaan tersebut dan berlaku selama 30 tahun hingga 2026, tahun depan.
Setelah viral di media sosial X, bermula dari temuan warganet melalui aplikasi Bhumi di situs resmi Kementerian ATR/BPN, pihak BPN Jatim menerjunkan tim untuk melakukan investigasi kembali tentang asal-usul penerbitan HGB di atas laut di Sidoarjo itu.
Investigasi itu dilakukan karena sesuai aturan penerbitan sertifikat HGB maupun sertifikat hak milik selayaknya lahan berupa tanah memang tidak diizinkan.
Kecuali laut itu akan direklamasi. Namun, ditegaskan bahwa tidak ada proyek reklamasi di Sedati, Sidoarjo.
Bukan hanya BPN Jatim, sejumlah pihak saat ini juga sedang melakukan investigasi hingga penyelidikan tentang HGB di laut Sidoarjo ini.
Baik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, juga 2 direktorat reserse baik umum maupun khusus di Polda Jatim.