Pintasan.co, Kendal – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, turut serta dalam kegiatan bersih-bersih bersama atau ro’an di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi’in, Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jumat (17/10/2025), menjelang peringatan Hari Santri 2025.
Menurut Taj Yasin, kegiatan ro’an yang dilakukan para santri merupakan wujud mencari berkah melalui semangat gotong royong dan kerja bakti.
“Ro’an adalah pendidikan yang bukan hanya berisi ilmu, tetapi juga akhlakul karimah dan etika, bukan pemaksaan sebagaimana zaman feodal, tetapi bagian dari pembelajaran setiap santri. Termasuk saya dan kakak saya juga melakukan itu,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menjelaskan, istilah ro’an berasal dari kata Arab tabarrukan yang berarti mengharap berkah. Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi rukan dan akhirnya dikenal sebagai ro’an.
Bagi kalangan santri, lanjutnya, ro’an merupakan bentuk kerja bakti membersihkan lingkungan pesantren secara gotong royong. Nilai-nilai ini menjadi bagian dari pendidikan moral yang diajarkan oleh kiai, bahkan juga dipraktikkan di luar negeri seperti Mesir dan Arab Saudi.
Ia mencontohkan pengalamannya saat menempuh pendidikan di Suriah, di mana setiap hari dirinya ikut ro’an dengan mencuci sekitar 300 tempat makan santri selama tiga hingga empat jam.
Melalui momentum Hari Santri Nasional, Gus Yasin mengajak para santri untuk meneladani semangat resolusi jihad dengan berkontribusi membangun bangsa dan menjaga negara. Nilai-nilai kepedulian sosial dan lingkungan, katanya, dapat diwujudkan melalui tradisi ro’an dalam kehidupan sehari-hari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kendal Diah Kartika Permanasari, Wakil Bupati Benny Karnadi, Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab, Pimpinan Ponpes KH Abdul Rahim, serta unsur Forkopimda. Perwakilan pondok pesantren dari 35 kabupaten/kota juga mengikuti acara ini secara daring.
Pada kesempatan itu, Gus Yasin mengimbau para kepala daerah di Jawa Tengah untuk mendukung pengembangan pesantren, antara lain dengan membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Saya mengajak kepada kepala daerah untuk mendukung kelayakan pendirian bangunan pesantren. Apresiasi kepada Kabupaten Kudus yang sudah membebaskan biaya PBG dan SLF untuk pembangunan pondok pesantren,” pungkasnya.