Pintasan.co, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memberi imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Bandung jelang lebaran.

Imbauan Wali Kota Bandung tersebut berisikan larangan agar ASN di Kota Bandung tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Hal demikian disampaikan Farhan usai meninjau sejumlah fasilitas publik di Jalan Asia-Afrika, Jumat 21 Maret 2025.

“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.

Maka dari itu, Farhan berharap para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga menerangkan terkait rencana pengecekan kesiapan kendaraan umum untuk arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 1446H.

“Pada 27 Maret, kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dolar AS Merosot Akibat Kebijakan Tarif Impor Trump