Pintasan.co, Jakarta – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta periksa 10 saksi perkara dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (23/1/2025). Salah satu saksi adalah Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.
Sedangkan saksi lainnya yang diperiksa yaitu Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujar Syahron Hasibuan Kasi Penkum Kejati Jakarta.
Pada (2/1/2025), Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku direktur event organizer (EO)
Penyidik kejaksaan menjelaskan, jika tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR sepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Mereka diduga menggunakan SPJ fiktif untuk pencairan dana.
“Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,” jelasnya.