Pintasan.co, Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan bahwa rencana untuk menerapkan kebijakan pembuangan sampah berbayar di depo, atau tempat penampungan sementara, dibatalkan.

Kebijakan ini dianggap tidak relevan dan tidak perlu dilanjutkan, mengingat saat ini warga hanya bisa membuang sampah ke depo melalui penggerobak atau transporter.

Sebelumnya, wacana mengenai retribusi pembuangan sampah ini muncul pada Oktober 2024, ketika pihak eksekutif berencana untuk menetapkan tarif berdasarkan berat sampah yang dibawa ke depo.

Uji coba sempat dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 29 Oktober hingga 4 November 2024, dengan menimbang dan mencatat sampah tanpa menarik biaya.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak setuju dengan rencana yang sudah muncul jauh sebelum ia dilantik sebagai kepala daerah.

Oleh karena itu, dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat, ia menegaskan bahwa Pemkot Yogyakarta tidak akan menerapkan kebijakan tersebut.

“Kemarin ada isu yang mencuat, DPRD sosialisasi Perda, bahwa nanti sampah kalau ngga dipilah di depo bayar Rp500 per kilo, terus kalau dipilah Rp100. Itu sudah saya luruskan, tidak ada,” tandasnya, Jumat (14/4/2025).

Hasto mengungkapkan bahwa setiap warga masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memisahkan sampah yang dihasilkan dari rumah tangganya masing-masing.

Hal ini karena, dengan berlangganan jasa pengangkut sampah, limbah yang diambil harus sudah terpisah antara sampah organik dan anorganik.

“Bagi saya, warga itu mau membawa ke depo dengan cara baik, pakai penggerobak, tidak membuang di tempat-tempat liar, sudah senang banget saya. Makanya, itu saya luruskan,” cetusnya.

“Saya juga mempertimbangkan, supaya retribusi sampah untuk warga biasa (non-pelaku usaha) tidak dikenakan biaya,  karena mereka kan sudah membayar penggerobak,” tambah Hasto.

Baca Juga :  Akibat Diterapkannya Kebijakan Baru, Warga Jadi Sulit Beli Gas Elpiji 3 Kg