Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk mempermudah proses pencarian kerja bagi para pencari kerja dengan menghilangkan beberapa persyaratan yang dianggap memberatkan, seperti batasan usia, penampilan menarik, dan status perkawinan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan bahwa syarat usia akan dihapus dalam kebijakan terbaru ini.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya Kemnaker yang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan mereka.
“Harapan kami, mitra industri tidak lagi menetapkan persyaratan yang berat bagi pencari kerja. Nanti tidak akan ada lagi syarat terkait umur,” jelas Immanuel, yang akrab disapa Noel, saat acara Penutupan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta pada Minggu (25/5).
Tidak hanya batasan usia, persyaratan mengenai penampilan yang menarik juga dianggap memberatkan dan akan dihapuskan.
Begitu pula dengan pertanyaan terkait status pernikahan calon pekerja yang selama ini kerap dijadikan syarat dalam rekrutmen.
“Persyaratan seperti harus good looking, umur, maupun status sudah menikah atau belum, semuanya akan dihapuskan,” tambahnya.
Menurut Noel, penghapusan beberapa persyaratan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kemnaker.
Bahkan, ada kemungkinan kebijakan ini akan diperkuat dengan aturan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan.
Praktik penahanan dokumen pribadi ini semakin marak terjadi di Indonesia dengan tujuan agar pekerja tetap bertahan bekerja di perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Namun, menurut pengamatan Yassierli, praktik ini justru menyulitkan pekerja untuk mengakses dokumen pribadi mereka, sehingga membatasi peluang pengembangan karier.
Hal ini berimbas pada kesulitan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh dari ijazah tersebut.
Bahkan, kondisi ini dapat menurunkan semangat dan moral pekerja, yang akhirnya berdampak negatif pada kinerja dan produktivitas mereka.