Pintasan.co, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengusulkan penguatan Inspektorat daerah melalui payung undang-undang untuk mencegah korupsi, seperti dilansir dari Kompas.com. Pernyataan ini disampaikannya dalam program ROSI Kompas TV pada Jumat, 23 Januari 2026.
Bima Arya menekankan pentingnya independensi Inspektorat.
“Saya kira Inspektorat juga perlu kita perkuat… sehingga ada independensi di situ,” ujarnya. Ia memberi contoh seperti Dinas Dukcapil yang dilindungi UU.
Namun, ia menegaskan bahwa ini hanya satu sisi pencegahan. Pengawasan publik dan transparansi juga harus dibenahi.
Ia menyoroti kerentanan dalam seleksi pegawai. Panitia seleksi (pansel) formasi dinilai rawan intervensi. “Jangan-jangan memang semuanya sudah dikondisikan,” tuturnya.
Sebagai solusi, Bima Arya mengusulkan pansel diisi unsur independen. Kalangan profesional atau akademisi bisa menjadi pilihan.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem manajemen talenta berpeluang disalahgunakan. “Pertanyaannya, apa jaminannya manajemen talenta ini juga tidak dikondisikan?” katanya.
Di sisi lain, Bima Arya menyatakan kepala daerah tetap berhak memilih pejabat. Hal itu sah selama mekanisme dipatuhi dan tidak ada pelanggaran seperti gratifikasi.
