Pintasan.co, Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, memberikan informasi mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Salah satu kebijakan utama yang akan diterapkan adalah mengalihkan siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri ke sekolah swasta.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua anak tetap mendapatkan akses pendidikan.

Atip menjelaskan bahwa pembiayaan bagi siswa yang dialihkan ke sekolah swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah, sehingga siswa tetap bisa memperoleh pendidikan gratis seperti di sekolah negeri.

Besaran bantuan akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Saat ini, pemerintah masih memfinalisasi aturan teknis terkait kebijakan tersebut. Atip meminta masyarakat untuk bersabar hingga keputusan resmi diumumkan.

Kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Jakarta dan Bali, dan diharapkan dapat diberlakukan secara nasional.

Menurut Atip, penerapan kebijakan ini diatur melalui kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, dan pihak swasta.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menambahkan bahwa kebijakan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto oleh Menteri Pendidikan.

Salah satu insentif untuk siswa yang dialihkan ke sekolah swasta adalah pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan, yang diprioritaskan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Aturan mengenai pengalihan siswa ke sekolah swasta ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang memberi kebebasan bagi siswa untuk menerima atau menolak penyaluran tersebut.

Biyanto juga menyebut bahwa program PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian, tetapi melibatkan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah.

Dengan demikian, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri tetap mendapatkan pendidikan yang setara.

Baca Juga :  Sekolah Tidak Libur Penuh Selama Ramadan, Pemkot Yogyakarta Siapkan Rencana Pembelajaran Khusus

Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan setiap anak Indonesia memperoleh akses pendidikan tanpa kendala, baik di sekolah negeri maupun swasta.