Pintasan.co, Ketapang – Kasus penambangan emas ilegal kembali mengguncang sektor pertambangan Indonesia, kali ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH. Tersangka YH diduga menjadi otak di balik kegiatan penambangan emas ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dengan perannya sebagai pimpinan operasi penambangan bawah tanah, YH bersama rekan-rekannya melancarkan aksi penambangan tanpa izin yang berdampak besar pada kerugian negara.

Dalam rentang waktu antara Februari hingga Mei 2024, YH berhasil mengekstraksi emas dan perak dalam jumlah yang signifikan. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 774,2 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak telah dieksploitasi secara ilegal, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang menangani kasus ini berhasil menyelesaikan proses penyidikan terhadap YH dan rekan-rekannya. Ditemukan bahwa mereka telah melakukan penambangan di area yang terdaftar dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa izin resmi. Berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap kemudian diserahkan kepada Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta. Selanjutnya, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan tersangka YH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dengan dukungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang curiga akan aktivitas pertambangan bijih emas di lokasi IUP tersebut. PPNS Ditjen Minerba yang bertugas di bawah koordinasi Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Dari hasil investigasi, ditemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk menambang dan mengolah emas, termasuk mesin penghancur batu, tungku pelebur emas, serta cetakan bullion grafit. Selain itu, ditemukan pula bahan-bahan kimia untuk penangkapan emas dan alat berat seperti dump truck listrik serta lori yang digunakan untuk operasional penambangan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, memberikan apresiasi atas kerja keras PPNS Ditjen Minerba dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Upaya seperti ini harus terus dilakukan di wilayah-wilayah lain untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang,” ungkap Sunindyo pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga :  PM Li Qiang: Ekonomi China 2024 Hadapi Tantangan, Targetkan Pertumbuhan 5%

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthoni Nainggolan, menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi kunci utama dalam penanganan kasus-kasus semacam ini. Ia menyebutkan bahwa kerja sama antara Kementerian ESDM, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung merupakan wujud sinergi yang efektif dalam menegakkan hukum, khususnya di sektor pertambangan.

“Penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara parsial. Kolaborasi yang baik antara berbagai lembaga ini sangat diperlukan agar tidak ada lagi celah bagi pelaku penambangan ilegal untuk merugikan negara dan merusak lingkungan,” kata Anthoni.

Modus operandi yang digunakan YH cukup cerdik. Mereka memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang sedang dalam masa pemeliharaan, dengan dalih melakukan perawatan. Namun di balik itu, mereka melakukan blasting menggunakan bahan peledak untuk mengeksploitasi bijih emas. Emas hasil pemurnian kemudian dikeluarkan dari lokasi tambang dalam bentuk dore atau bullion emas.

Tersangka YH kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Saat ini, barang bukti terkait kasus tersebut telah dititipkan di Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut, meskipun beberapa barang bukti lainnya masih dalam perjalanan karena kendala administrasi penerbangan.

Perkara ini masih akan terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang untuk memastikan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah berharap melalui penanganan kasus ini, penegakan hukum di sektor pertambangan dapat lebih ditingkatkan untuk menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi yang merugikan.