Pintasan.co – Polda Metro Jaya menahan pemilik wedding organizer (WO) berinisial APD dan suaminya, DHP, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jasa pernikahan.

Penahanan dilakukan setelah sejumlah laporan dari para calon pengantin masuk ke polisi karena layanan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan langkah tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua tersangka kini ditahan di wilayah hukum Jakarta Utara.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut diduga terlibat—HE, GDP, dan RR—masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiganya sedang dilakukan gelar perkara untuk menentukan proses penanganan karena lokasi kejadian mereka berbeda.

“Kita juga melihat nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus melihat lokus tempat kejadian peristiwa. Jika itu terjadi di Jakarta Utara, mungkin akan kita limpahkan. Tetapi jika itu terjadi di wilayah lain, kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” terang Budi.

Kasus ini bermula ketika para korban memesan paket layanan WO milik APD, tetapi fasilitas yang dijanjikan—mulai dari tenda, katering hingga booth makanan—tidak disiapkan sesuai kesepakatan. Keluhan korban juga tidak mendapat tanggapan dari pihak WO, sehingga mereka akhirnya melapor ke polisi.

Beberapa laporan masuk tidak hanya ke Polres Metro Jakarta Utara, tetapi juga ke Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya. Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah seluruh laporan akan digabung dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Terkait nilai kerugian, Budi menyebutkan jumlahnya beragam dan masih dalam proses verifikasi penyidik.

“Bervariasi, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi,” pungkas Budi.

Baca Juga :  Operasi Gabungan BNN Guncang Kampung Bahari: Sita 89 Kg Sabu hingga Puluhan Senpi