Pintasan.co, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024. KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026 yang mencantumkan nama Yaqut sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengonfirmasi hal yang sama dan menyebut penjelasan rinci akan disampaikan oleh pihak humas.

CNNIndonesia.com telah menghubungi pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan penanganan perkara kuota haji tambahan berjalan bertahap. Ia menegaskan KPK tetap memastikan proses hukum berjalan pasti dan sesuai prosedur. KPK menggunakan pasal yang mensyaratkan perhitungan kerugian negara dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak. Penyidik meminta keterangan pejabat Kementerian Agama, pengelola biro perjalanan haji dan umrah, serta tokoh organisasi kemasyarakatan. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal PHU Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan sejumlah pemilik agen perjalanan.

KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada Agustus 2025. Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama, serta kantor Direktorat Jenderal PHU.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti. Barang bukti itu meliputi dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, dan sejumlah aset properti yang diduga terkait perkara.

Baca Juga :  10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Terbesar di Indonesia: Mengungkap Fakta-Fakta Mengejutkan