Pintasan.co, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, soroti terkait adanya tumpang tindih kewenangan penjagaan laut.

Dia mengatakan, perihal keamanan laut bahwa ada banyak lembaga yang terlibat.

“Jadi sering kali terjadi misalnya Angkatan Laut menahan kapal asing, entah apa kapal ikan atau apa pun yang melintas di kawasan ini, tapi Angkatan Laut merasa tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Yusril Ihza Mahendra dalam rapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025)

Yusril menuturkan, maka untuk mengatasi hal itu perlu adanya kajian lebih mendalam untuk membuat aturan tersendiri perihal penjagaan laut.

Bahkan, dia mendorong dengan adanya pembentukan rancangan Undang-Undang Keamanan Laut.

“Urgensi pembahasan pembentukan rancangan UU Keamanan Laut, urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundang-undangan UU dan peraturan pelaksanaannya,” ujar Yusril

“Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara perundang-undangan, antara lain irisan peraturan perundang-undangan hingga terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya,” sambunya.

Kata dia, adanya momen efisiensi anggaran tersebut mungkin mampu dimanfaatkan, yakni untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan yang ada.

Baca Juga :  Menko Yusril: Mahkamah Konstitusi Punya Peluang Batalkan Parliamentary Threshold