Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengungkap bahwa pemerintah Indonesia membuka wacana terkait pemulangan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, ke Tanah Air.

Hambali pada saat ini berada di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ujar Yusril dilansir dari Antara, Sabtu (18/1/2025).

Hambali merupakan teroris yang terlibat pada aksi Pemboman Bali tahun 2002, lalu ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika Serikat.

Tetapi, hingga saat ini perkaranya belum mendapatkan kepastian hukum karena belum mendapatkan kepastian hukum dari penegak hukum setempat.

Menurutnya, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia.

“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ucap Yusril.

Dia pun menuturkan, akan segera membuka diskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo terkait wacana pemulangan Hambali.

Pemerintah Indonesia, juga akan membahas opsi pemulangan Hambali dengan pemerintah Amerika Serikat.

“Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba, dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa wacana pemulangan Hambali merupakan suatu bentuk keperdulian pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi kasus hukum di luar negeri.

“Supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga :  Kementerian HAM Siap Bantu Penanganan PMI yang Ditembak di Malaysia