Pintasan.co, Semarang – Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh adik ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim terkait kasus korupsi pembangunan jembatan merah Purbalingga yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (24/3/2025).

Eksepsi tersebut merupakan bantahan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh mantan calon Wakil Bupati Purbalingga, yang dibacakan pada Jumat (21/3/2025).

Dalam eksepsi tersebut, Zaini membantah bahwa jaksa telah keliru dalam menentukan pihak yang terlibat dalam kasus ini atau terjadi kesalahan identitas error in persona.

Ia juga menyatakan bahwa tugas sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah telah didelegasikan kepada pihak lain di lapangan, sehingga seharusnya bukan Zaini yang dianggap bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, JPU Teguh menyatakan bahwa tidak ada kesalahan identitas error in persona. Sesuai dengan dakwaan, pihaknya yakin bahwa penetapan Zaini sebagai terdakwa dalam kasus ini sudah tepat.

“Tidak ada kesalahan nama.Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak,” pintanya di hadapan majelis hakim.

Secara keseluruhan, jaksa meminta agar majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan meminta agar kasus ini dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah, menyampaikan bahwa eksepsi dan tanggapan jaksa telah dibacakan dalam persidangan. Putusan sela akan dibacakan pada sidang berikutnya.

“Kami akan menjatuhkan putusan sela pada Rabu,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan calon Wakil Bupati Purbalingga ini sedang menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Zaini diadili bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, yaitu Setiyadi dan Priyo.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Siuteja, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi terkait pembangunan jembatan terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Baca Juga :  Modus Briptu WR Anggota Polres Pemalang Menipu Warga Hingga Rp 900 Juta, Kini Diselidiki Polda Jateng

Dalam kasus korupsi tersebut, terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar teknis berdasarkan hasil audit.

“Pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan bahwa jembatan tersebut hanya dapat dilalui oleh kendaraan berukuran kecil.

“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” tuturnya.

Dalam proyek tersebut, Zaini Makarim berfungsi sebagai konsultan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.