Pintasan co, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan penyelesaian kasus 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) pada akhir tahun ini.

Langkah ini merupakan bagian dari penertiban perusahaan yang belum memenuhi aturan perizinan.

“Targetnya sampai Desember ini harus selesai,” ujar Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Penertiban ini dilakukan untuk mematuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Oktober 2016, yang mewajibkan perusahaan kelapa sawit memiliki dua izin, yaitu IUP dan HGU. Berdasarkan putusan tersebut, perusahaan tak lagi bisa beroperasi hanya dengan salah satu izin.

Ratusan perusahaan sawit yang belum memiliki izin ini akan dikenakan sanksi berat, termasuk denda.

“Potensi dendanya sedang dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Setiap yang menanam kelapa sawit harus punya IUP dan HGU. Saat ini ada 537 perusahaan sawit yang belum punya HGU,” ungkap Nusron.

Ia menambahkan, 537 perusahaan tersebut telah menanam di atas tanah negara tanpa izin selama delapan tahun terakhir, merujuk pada aturan MK yang mulai berlaku sejak 2016.

“Sejak tahun 2017 sampai 2024, mereka menanam di tanah negara tanpa izin,” jelasnya.

Selain menghitung denda, Nusron juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait aspek hukum kasus ini. Tujuannya untuk memastikan apakah tindakan menanam di tanah negara tanpa izin selama delapan tahun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa sanksi utama bagi perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan berbentuk denda pajak. Besaran denda ini tengah dikaji oleh BPKP, mencakup total lahan yang tercatat mencapai 2,5 juta hektare.

“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ke depan, agar seluruhnya bisa tuntas,” kata Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Kementerian ATR/BPN juga tengah mengevaluasi serta mempercepat penerbitan HGU untuk perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi aturan perizinan tersebut.

Baca Juga :  Seorang Wanita Tewas di Kamar Kontrakannya, Terduga Pelaku Langsung Diamankan Polisi