Pintasan.co, Sragen – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap seorang pelaku judi online di sebuah warung angkringan di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
Pelaku berinisial AS, atau Arif (26), warga Grobogan, ditangkap pada Rabu (6/11) sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang asyik bermain judi online melalui ponsel di tempat tersebut.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan, melalui penjelasan Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal setelah melalui proses penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, dapat dipastikan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan di warung tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan pelaku tengah aktif bermain judi online melalui platform GrandMaxBet88, “ kata AKP Isnovim.
“Dari keterangan petugas dilapangan, selanjutnya, tim diterjunkan untuk melekukan penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan tersebut, petugas dapat mengamankan barangbukti yang menguatkan tersangka melakukan tindak pidana perjudian online, “ tambahnya.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung A05 yang digunakan untuk bermain judi, akun judi dengan username Arif66, serta akun dompet digital yang digunakan dalam transaksi perjudian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Isnovim.
Pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303Bis KUHPidana, terkait dengan aktivitas perjudian.