Pintasan.co, Luwu Timur – Pasca razia narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar menjelang Debat Kandidat Pilkada Luwu Timur pada Minggu, 17 November 2024, Sakkir, yang menjabat sebagai Liaison Officer (LO) untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman – Akbar, sempat membuat pernyataan yang menanggapi pemberitaan yang beredar.
Dalam sebuah video berdurasi 20 detik, Sakkir terlihat bersama seorang rekannya di sebuah kamar hotel, keduanya membantah klaim yang menyatakan bahwa Sakkir telah ditangkap.
“Dengar ya, siapa yang bilang LO-nya Budiman ditangkap? Ini tawwa (saya) tidak ditangkap. Saya ada di hotel kok. Siapa yang bilang ditangkap? Berita yang nggak jelas,” kata rekan Sakkir dalam video tersebut.
Sakkir pun menimpali dengan jawaban percaya diri, sembari menunjukkan kaos dengan tulisan “Dari Kita Jie”, yang menjadi ciri khas mereka.
Namun, meski Sakkir sempat sesumbar, polisi memberikan penjelasan yang berbeda. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan, melalui Kombes Pol Darmawan Affandy, mengungkapkan bahwa Sakkir tidak ditahan meskipun terbukti positif menggunakan narkoba.
Hal ini dikarenakan Sakkir hanya terbukti sebagai pengguna, tanpa ditemukan barang bukti lain yang mengarah pada peredaran narkoba.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2010, pihak kepolisian memutuskan untuk membawa Sakkir ke rehabilitasi, bukan penahanan.
“SM (Sakkir) wajib menjalani rehabilitasi di BNNP Sulawesi Selatan. Karena tidak ada barang bukti yang ditemukan, sesuai dengan ketentuan, dia harus menjalani rehabilitasi,” jelas Kombes Darmawan Affandy pada Selasa, 19 November 2024.
Sakkir sendiri sebelumnya terjaring dalam razia narkoba yang digelar di salah satu THM di Kota Makassar.
Setelah dilakukan tes urin sebanyak tiga kali, hasilnya menunjukkan bahwa dirinya positif mengonsumsi narkoba.