Pintasan.co, Rembang – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD disetujui dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rembang.
Raperda tersebut terdiri dari tiga usulan Bupati Rembang dan tiga inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa tiga Raperda usulan Bupati meliputi Raperda RPJPD, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta perubahan ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Raperda inisiatif yang dibahas meliputi pemberdayaan desa wisata, perlindungan dan pemberdayaan batik tulis Lasem sebagai warisan budaya Kabupaten Rembang, serta peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan,” ujar Rouf.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menekankan pentingnya RPJPD sebagai pedoman pembangunan daerah untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. RPJPD ini disusun mengacu pada RPJPN, RPJP Provinsi Jawa Tengah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Hafidz juga mengutip Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa RPJPD sejalan dengan RPJPN 2025–2045.
Terkait Raperda KTR, Hafidz merujuk pada Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok. Ia berharap Perda ini bisa melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Perda ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung,” imbuhnya.
Selanjutnya, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 66 Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Pemerintah daerah diminta membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) paling lambat 31 Desember 2024.
BRIDA, kata Hafidz, bisa berdiri sendiri atau digabung dengan Bappeda menjadi Bapperinda.
Wakil Ketua III DPRD Rembang, Gunasih, menjelaskan pentingnya Raperda inisiatif untuk melindungi batik tulis Lasem.
“Batik Lasem dengan ciri khas budaya Cina dan Jawa harus mendapatkan perlindungan hukum agar terus dilestarikan,” ucapnya.
Gunasih juga menyoroti pemberdayaan desa wisata untuk membuka lapangan kerja dan memajukan desa.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Raperda diusulkan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan.
Regulasi ini, lanjut Gunasih, bertujuan untuk mendukung usaha perikanan melalui penyediaan sarana prasarana dan peningkatan kapasitas SDM.