Pintasan.co, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 telah menuai penolakan dari berbagai pihak.
Aksi penolakan ini banyak ditemukan di media sosial, dengan berbagai pesan yang disertai latar belakang biru dan lambang Garuda.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan PPN menjadi 12% sudah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPR RI.
Ia menegaskan bahwa rencana ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan fiskal.
“Secara umum, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% ini sudah melalui pembahasan yang matang antara pemerintah dan DPR, dan tentunya mempertimbangkan berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, serta fiskal,” ujar Deni kepada detikcom pada Kamis (21/11/2024).
Selain itu, Deni juga menambahkan bahwa keputusan tersebut didasari oleh kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan praktisi.
“Rencana ini juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan banyak akademisi dan praktisi,” tambah Deni yang mewakili Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Di tengah persiapan kebijakan ini, media sosial dipenuhi dengan seruan untuk menolak kenaikan PPN menjadi 12%. Berbagai pesan yang beredar antara lain menyuarakan penolakan seperti:
“Memungut pajak tanpa memberikan manfaat yang sebanding bagi rakyat adalah sebuah kejahatan.” “Jangan minta pajak besar jika pelayanan untuk rakyat belum maksimal.”
“Jangan terus-terusan membebani rakyat!” “Bebankan pajak yang tinggi pada pembalak hutan, pengusaha tambang, dan industri besar. Jangan hanya terus memeras rakyat.”