Pintasan.co, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan data mengejutkan mengenai faktor penyebab perceraian di Indonesia, salah satunya terkait dengan maraknya judi online.

Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2019, jumlah perceraian masih berada di angka sekitar 1.000 kasus.

Namun, setelah judi online semakin berkembang, jumlah perceraian meningkat pesat, mencapai lebih dari 4.000 kasus.

“Pada 2019, perceraian hanya sekitar 1.000-an kasus, namun setelah judi online menjadi marak, data yang kami peroleh menunjukkan angka tersebut melonjak menjadi sekitar 4.000 kasus. Itu baru yang terdata,” jelas Menag di acara Musyawarah Nasional (Munas) ke-XVII Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Rabu (20/11).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi; Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah; Sekjen BP4, Anwar Saadi; serta Pendiri ESQ, Ary Ginanjar.

Selain itu, Menag didampingi oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dan Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag, Helmi Halimatul Udhmah.

Selain judi online, Menag juga menyebutkan bahwa perceraian yang dipicu oleh perbedaan politik turut mengalami peningkatan.

Ia memberikan contoh satu provinsi yang tercatat memiliki sekitar 500 kasus perceraian akibat pasangan yang berbeda pilihan politik.

“Ada satu provinsi yang melaporkan 500 perceraian karena perbedaan pilihan politik pasangan suami-istri. Hal ini menunjukkan betapa rapuhnya sebuah perkawinan,” kata Menag.

Menag mengajak BP4 untuk lebih mendalami data-data kuantitatif guna memahami penyebab perceraian dengan lebih baik dan menemukan solusi terbaik untuk mengurangi angka perceraian.

“Saya sangat mendukung untuk mengkaji data lebih mendalam. Kini saatnya kita berbicara dengan angka,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan langkah strategis Kemenag untuk mengatasi masalah perceraian.

Baca Juga :  Menteri Meutya Sampaikan Empati, Tahan Tangis di Depan Ibu-Ibu Korban Judi Online

Mulai tahun 2025, pasangan calon pengantin akan diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah.

“Kami menemukan korelasi yang signifikan antara bimbingan perkawinan dan ketahanan keluarga. Pasangan yang telah mengikuti bimbingan cenderung memiliki keluarga yang lebih kokoh, tidak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau melahirkan anak dengan stunting,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin berharap, melalui Munas BP4 kali ini, akan tercipta rekomendasi strategis untuk memperbaiki kondisi keluarga di Indonesia dan menurunkan angka perceraian yang terus meningkat.