Pintasan.co, Pasuruan – KPU Kabupaten Pasuruan memecat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pemecatan dilakukan karena keduanya melanggar prinsip netralitas serta integritas dalam Pemilu, dengan menandatangani dukungan untuk paslon.
Dua orang yang dipecat adalah Imam Muchlisin, sekretaris PPS Desa Sebani, Kecamatan Pandaan. Kemudian Mujib Ridwan, sekretaris PPS Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan.
“Kami telah melakukan klarifikasi, verifikasi, dan penanganan kode etik terhadap Imam Muchlisin dan Mujib Ridwan. Langkah ini diambil sesuai aturan yang berlaku,” kata Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Mochamad Rois, Sabtu (23/11/2024).
Rois menjelaskan, surat pergantian dan pemberhentian keduanya merujuk pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. KPU sudah mengirimkan surat permintaan pergantian dan pemberhentian keduanya kepada kepala desa terkait.
“Kami sudah mengirimkan surat permintaan pergantian kepada kepala desa masing-masing. Nantinya, kepala desa yang akan melakukan pergantian,” tegasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan merekomendasikan pemecatan Imam Muchlisin dan Mujib Ridwan kepada KPU. Keduanya diduga melanggar aturan netralitas petugas badan adhoc Pemilu.
Mereka diketahui menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk dukungan terhadap calon bupati Pasuruan Rusdi Sutejo pada 29 Juni 2024. Tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip netralitas serta integritas yang wajib dijaga setiap penyelenggara Pemilu.