Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan kenaikan gaji untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang akan berlangsung pada 28 November 2024.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengonfirmasi bahwa pengumuman ini akan disampaikan dalam acara yang digelar di Velodrome, Rawamangun, antara pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga akan memberikan “kado” berupa peningkatan kesejahteraan bagi para guru di seluruh Indonesia.

“Pada acara tersebut, akan disampaikan informasi mengenai peningkatan kesejahteraan bagi guru. Untuk guru non-ASN, akan ada tambahan Rp2 juta, sementara untuk guru ASN, kenaikan gaji yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok mereka,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Mu’ti menjelaskan bahwa kenaikan gaji untuk guru honorer (non-ASN) akan diberikan dengan syarat guru tersebut memiliki sertifikasi.

Artinya, setiap guru yang sudah tersertifikasi akan berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp2 juta di luar gaji yang diterima dari sekolah tempat mereka bekerja, baik itu sekolah negeri maupun swasta.

“Jadi, meskipun guru honorer sudah menerima gaji dari sekolah asalnya, yang jumlahnya bervariasi tergantung pada kemampuan sekolah, mereka tetap akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta setelah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG),” jelas Mu’ti.

Sementara itu, bagi guru ASN, kenaikan gaji yang diberikan akan setara dengan satu kali gaji pokok mereka.

Sebagai contoh, jika gaji pokok seorang guru ASN adalah Rp3 juta, maka total gaji yang diterima akan menjadi Rp6 juta.

“Jadi, untuk guru ASN, yang dimaksud adalah gaji pokok mereka. Kenaikan ini sesuai dengan gaji pokok yang mereka miliki, yang tentu saja berbeda-beda tergantung pada pangkat dan jabatan,” tambah Mu’ti.

Kenaikan gaji ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025, atau tepatnya pada tahun anggaran yang baru, yang dimulai pada Januari mendatang.

Baca Juga :  Driver Ojol Protes Penghasilannya Dipotong 30%

Namun, Mu’ti menambahkan bahwa realisasi kenaikan gaji tersebut akan bergantung pada proses pencairan dana dari Kementerian Keuangan.

“Secara teori, kenaikan gaji ini mulai berlaku pada Januari tahun anggaran baru. Namun, pencairannya akan tergantung pada proses dari Kemenkeu,” pungkas Mu’ti.