Pintasan.co, Surabaya – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar dipecat karena hubungannya dengan wanita lain di luar nikah.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Agil dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Agil terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito, Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, pada Kamis (10/10) Agil menjalani sidang atas dugaan tindakan asusila di kantor KPU Jatim oleh DKPP. Agil juga menjalani sidang pemeriksaan pemerasan.
Pada saat itu, Heddy menjelaskan, ada sembilan saksi yang dihadirkan. Di antaranya istri Agil hingga keluarga pengadu PSH.
“Banyak saksinya, sembilan orang, termasuk istri yang teradu bersaksi, keluarga pengadu kakaknya pengadu juga bersaksi, temannya,” ujar Heddy usai sidang kepada di KPU Jatim, Kamis (10/10/2024).
Setelah menjalani sidang pada Kamis (10/10), Agil membantah aduan tindak asusila yang dilakukan ke pengadu berinisial PSH.
“Mengadu mendalilkan apa, kekerasan seksual dan seterusnya. Ya, masa kekerasan seksual setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar (Hotel), kan nggak masuk akal. Lengkap (Bukti dia), tapi nggak tahu lah, itu terserah hakim yang menilai,” jelas Agil.
Usai sidang etik bulan lalu, Agil melaporkan kembali korban ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran baik dan pemerasan.
Kuasa hukum Agil menyebut laporan itu telah dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (8/10/2024).
Laporan itu dibuat karena ada kaitannya dengan aduan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Agil.
“Sudah kita laporkan ke Polres. Aduan, karena pemerasan itu kan merupakan delik aduan. Mungkin nanti akan melanjutkan terkait masalah pencemaran nama baiknya kepada istri teradu,” ujar pengacara Agil, Amru Rizal, Jumat (11/10/2024).