Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (29/11/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan sejumlah pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023.
Salah satu poin penting yang dibatalkan adalah Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja, yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945.
MK menegaskan bahwa pasal tersebut bertentangan jika tidak dimaknai bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) harus disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan DPR RI.
Selain itu, MK juga menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 10 Ayat 2 pada UU yang sama tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian, termasuk potensi perbedaan tarif listrik antar daerah dan pemberlakuan tarif yang menyerupai konsep bisnis.
Pemohon gugatan menyampaikan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam penguasaan negara atas penyediaan listrik sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Mereka juga menilai ketentuan itu dapat memengaruhi pemenuhan kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar rakyat.
MK mengamini argumen tersebut dan menegaskan bahwa penyediaan listrik harus tetap berada di bawah kendali negara guna memastikan keadilan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Dengan putusan ini, pemerintah pusat diharapkan menyusun kembali regulasi sesuai dengan prinsip konstitusi.