Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan temuan awal, KPK menemukan indikasi bahwa separuh dana CSR tersebut diduga telah diselewengkan.
Pada Senin, 16 Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia yang terletak di Jakarta. Penggeledahan tersebut mencakup ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Dalam proses penggeledahan, sejumlah dokumen berhasil disita oleh penyidik. Namun, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi dokumen yang disita.
Sejak beberapa bulan lalu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Meskipun identitas kedua tersangka tersebut belum diungkap ke publik, sumber terpercaya menyebutkan bahwa salah satu di antaranya adalah anggota DPR RI.
Kedua tersangka ini diduga menerima aliran dana yang berasal dari program CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa separuh dari dana CSR yang dialokasikan oleh BI dan OJK diduga diselewengkan.
Dari total anggaran yang ada, hanya sebagian kecil yang disalurkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, sementara sisanya dicurigai disalahgunakan, bahkan untuk kepentingan pribadi.
KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan dana tersebut.