Pintasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik menggali keterangan enam saksi terkait aliran dana yang diduga diminta secara tidak sah oleh oknum pejabat kementerian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam proses pengurusan sertifikat K3.

“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Enam saksi yang diperiksa terdiri dari NOV dan KR dari PT Batam Karya Prima, BN, AK, serta AHA dari PT Tri Multi Guna Solusi, dan PMS selaku Direktur PT Multi Prima Daya Perkasa.

Menurut KPK, para saksi diduga menyerahkan uang baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh pihak tertentu di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyidik juga telah memperoleh informasi bahwa praktik dugaan pungutan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025, dengan total penerimaan mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan dan Korporasi dalam Kasus Banjir Bandang Garoga