Pintasan.co, Bone – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone berhasil mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Wahidin, Kota Watampone.
Para pedagang tersebut dilaporkan dimintai biaya hingga Rp3 juta per bulan agar dapat berdagang di kawasan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar, dalam wawancara di kantornya pada Rabu (25/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa sejumlah PKL menolak untuk dipindahkan saat dilakukan penertiban. Penolakan tersebut terjadi karena mereka merasa sudah membayar pungutan kepada oknum tertentu.
Namun, Andi Akbar mengaku pihaknya belum mengetahui identitas oknum yang melakukan pungli tersebut.
“Ini sudah masuk kategori pelanggaran administrasi, penipuan, dan pemerasan, karena uang pungutan itu tidak masuk ke kas daerah,” ujar Andi Akbar.
Ia juga menambahkan bahwa lokasi berdagang yang dimaksud berada di area terlarang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang PKL. Selain itu, tindakan ini juga melanggar ketertiban umum.
Praktik pungutan liar ini disebut merugikan para pedagang, dengan jumlah pungutan yang mencapai Rp3 juta per bulan.
“Selain melanggar perda, ini juga mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga kami melakukan penertiban,” lanjutnya.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP dalam sepekan terakhir tidak hanya difokuskan di Jalan Wahidin.
Sebanyak 20 lapak telah berhasil ditertibkan, termasuk di kawasan Jalur Inspeksi Kanal di Jalan Besse Kajuara, yang berada di kompleks Pasar Sentral Lama Watampone.
Andi Akbar menyebutkan bahwa kawasan tersebut telah diatur jam operasionalnya, yakni dari pukul 16.00 hingga 24.00.
Meski demikian, masih banyak pedagang yang melanggar aturan waktu operasional dan menyimpan barang dagangan di lokasi yang seharusnya steril.
“Total dalam sepekan ini ada sekitar 20 lapak yang kami tertibkan,” tegas Andi Akbar.
Ia berharap langkah ini dapat mengembalikan ketertiban dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.