Pintasan.co, Medan – Persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I Medan, Senin (13/4/2026), dengan menghadirkan enam saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Sidang yang menyeret terdakwa Nur Alia Lase ini menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan dari para saksi yang dihadirkan. Dalam persidangan terbaru, sejumlah saksi justru mengaku tidak mengetahui adanya perintah pungli sebagaimana yang sebelumnya dituduhkan.
Saksi Risman, misalnya, menyatakan tidak pernah mendengar atau mengetahui adanya perintah pungli dari terdakwa pada 27 Desember 2023. Ia juga mengungkapkan bahwa pada hari tersebut, terdakwa diketahui memiliki agenda rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi lainnya, yakni Wellman Ziliwu, Yufrin, Roy Hulu, Lutheran Harefa, dan Elmizarti. Mereka pada prinsipnya menyatakan tidak mengetahui adanya instruksi pungli dari terdakwa pada tanggal yang dimaksud.
Fakta ini bertolak belakang dengan keterangan tujuh saksi sebelumnya yang menyebut mengetahui bahkan mendengar langsung dugaan perintah pungli tersebut.
Salah satu saksi, Lutheran Harefa, menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di kantor pada waktu yang disebutkan. “Pada tanggal 27 Desember 2023 saya baru ke kantor sekitar pukul 12.00 WIB, namun tidak masuk ke dalam kantor dan hanya menunggu rekan di dalam mobil sebelum langsung ke lapangan,” ujarnya.
Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Faigiasa Bawamenewi, menilai perkara ini sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada fitnah.
“Klien kami dituduh melakukan pungli di waktu yang bersamaan dengan sejumlah agenda resmi. Ini perlu diuji secara objektif di persidangan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara cermat, khususnya terkait inkonsistensi keterangan para saksi, sebelum mengambil keputusan.
